Ghamis dan Jenggot, Identitas Jamaah Pria.
Jamaah al-Idrisiyyah dianjurkan mengenakan pakaian berwarna putih (ghamis) dengan selendang berwarna hijau. Celana panjang,
baju dalam, dan surban pun berwarna putih. Pakaian tersebut dianggap sunnah dikenakan manakala menunaikan shalat,
wirid dan dzikir disamping ada hadits yang memerintahkan pemakaiannya dan mengabarkan bahwa bahwa Rasulullah SAW memakai pakaian
putih-putih tersebut bisa terkena kotoran akan segera terlihat nyata. Pendapat para ulama tentang pakaian, celana,
ghamis, peci, sorban dan selempang dirujuk dari kita-kitab: - Bughataul Mustarsyidin hal. 86-87 - Irsyadul Ibad hal.
49 - Kitab Utsmudul Ainain hal. 103 Selain pakaian putih-putih, kaum pria juga disunnahkan memelihara jenggot.
Hal ini merupakan ciri yang cukup menonjol dari jamaah al-Idrisiyyah. Hadits dari Ibnu Umar memerintahkan kaum Muslimin untuk
memelihara jenggot dan mencukup kumis tipis-tipis sebagai ciri pembeda (identas) dari kaum Musyrikin. Keterangan pendapat
para Imam Mazhab yang empat tentang masalah ini dirujuk dari kitab Bughayatul Mustarsyidin dan Al-Ibda fi Mudlari al-Ibtida.
Pandangan terhadap Rokok
Ajaran Thariqat al-Idrisiyyah mengandung pilar-pilar kemaslahatan duniawi & ukhrawi, yang selama ini sedang dikembangkan
dan senantiasa dipupuk secara berkesinambungan oleh Guru & murid-muridnya. Di antaranya adalah berusaha belajar untuk
tidak merokok. Karena di samping merokok itu merugikan diri sendiri dan orang lain, juga berakibat jauhnya Ridha Allah, disebabkan
tidak selaras dengan firman Allah Taala yang mengatakan:
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada dirimu. (An Nisa:29). Dan belanjakanlah
(harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al Baqarah: 195)
Tersebut pula dalam kitab Fawa-idul Makiyyah, dijelaskan bahwa sebab-sebab rokok diharamkan antara lain: 1. Memabukkan
dan membahayakan 2. Menyia-nyiakan harta dan memubadzirkannya 3. Menganggap kotor baunya / baunya tidak enak 4.
Menyakiti orang lain dengan sebab bau yang tidak enak 5. Berlebih-lebihan 6. Melalaikan akan dzikir kepada Allah Taala
7. Sangat dikhawatirkan Su-ul Khatimah
|
 |
|
 |
 |
|
 |
 |
 |
Shalat Sunnah Berjamaah
Apabila di kalangan umumnya kaum muslimin sholat-sholat sunnah yang dilaksanakan secara berjamaah tertentu kepada sholat dua
hari raya (Idayni), sholat Tarawih, sholat Istisqa, sholat Gerhana saja, maka dalam ajaran Thariqat al Idrisiyyah, sholat-sholat
Rawatib, Witir, Tasbih dan sholat Hajat juga dilaksanakan secara berjamaah. Tujuan utamanya di samping mengharapkan ganjaran
berjamaah, adalah untuk mendidik murid-murid awam agar membiasakan sholat-sholat sunnah tersebut. Dalil-dalilnya
berasal dari hadits-hadits muttafaq dari Itban bin Malik, hadits riwayat Muslim dari Anas bin Malik, hadits riwayat Bukhari
dari Ibnu Abbas yang dirujuknya dari kitab-kitab: - Shahih Muslim, hal. 265 - Nailul Authar, juz II hal. 95 -
Riyadhus Shalihin, juz II hal. 221.
Cadar untuk Jamaah Perempuan
Kaum wanita al-Idrisiyyah boleh memakai busana dengan mode sekarang seperti busana muslimah lainnya, tidak tembus pandang
dan tidak pula memperlihatkan lekuk tubuh. Namun, aurat wanita itu meliputi seluruh tubuh termasuk muka, dada dan kedua telapak
tangan. Karena itu mereka mengenakan cadar (burgho). Dasar pemakaian cadar adalah QS Al-Ahzab (33): 59 dan hadits
riwayat Bukhari dan Muslim tentang kisah al-Ifki, Aisyah menutup wajahnya dengan jilbab. Pendapat ulama pun menyatakan aurat
wanita adalah seluruh tubuh termasuk muka dan kedua telapak tangannya dalam kitab Safinatun Naja hal. 49.
|
 |
|
|